Moskow (KABARIN) - Ketua partai sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, memimpin hasil survei terbaru menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) Prancis 2027 yang dilakukan Toluna Harris Interactive atas permintaan stasiun televisi Metropole 6 dan jaringan radio RTL.
Berdasarkan hasil survei yang dirilis Rabu (8/7), Le Pen diperkirakan memperoleh 34 hingga 36 persen suara pada putaran pertama, sekaligus menempatkannya di posisi terdepan dibandingkan para kandidat lainnya.
Jika mantan Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe dan Gabriel Attal sama-sama maju sebagai calon presiden, Le Pen diproyeksikan tetap meraih sekitar 35 persen suara.
Sementara itu, pemimpin partai sayap kiri La France Insoumise (LFI), Jean-Luc Melenchon, diperkirakan memperoleh sekitar 16 persen suara pada putaran pertama.
Dalam simulasi lain, apabila Gabriel Attal memutuskan mundur dan memberikan dukungan kepada Edouard Philippe, Philippe diprediksi mengantongi 20 persen suara, Melenchon tetap sekitar 16 persen, sedangkan Le Pen diperkirakan meraih 34 persen suara.
Survei tersebut juga menunjukkan Le Pen masih berpeluang mempertahankan keunggulannya atas para pesaing apabila Pilpres berlanjut ke putaran kedua.
Jajak pendapat itu dilakukan pada 7–8 Juli 2026 dengan melibatkan 1.837 responden.
Di sisi lain, Pengadilan Banding Paris pada Selasa (7/7) mengurangi hukuman terhadap Marine Le Pen dalam perkara penggelapan dana Parlemen Eropa. Larangan untuk mengikuti pemilihan umum yang semula dijatuhkan selama lima tahun dipangkas menjadi 45 bulan, dengan 30 bulan di antaranya ditangguhkan.
Dengan putusan tersebut, Le Pen tetap memiliki peluang untuk mencalonkan diri pada Pilpres Prancis 2027.
Dalam perkara yang sama, Le Pen juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Dua tahun dari hukuman tersebut ditangguhkan, sedangkan satu tahun sisanya dijalani dengan mengenakan gelang elektronik. Ia juga dikenai denda sebesar 100.000 euro atau sekitar Rp2 miliar.
Politikus sayap kanan itu telah memastikan akan maju dalam Pilpres 2027 dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Kasasi Prancis atas putusan kasus tersebut.
Pengajuan kasasi membuat putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Le Pen dapat menjalani sebagian besar masa kampanye tanpa harus mengenakan gelang elektronik.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026